HAY...SALAM CERIA. SELAMAT MEMBACA. SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 01 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


PENGERTIAN

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikanpemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.

PRINSIP-PRINSIP HAKI

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu

DASAR HUKUM DI INDONESIA

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

HAK CIPTA

-)Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

-) Pencipta adalah :
Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan
tersebut;
Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan;
Badan hukum

-) Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

-) Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.

-) Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya.

Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau
bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga
penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan
hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.


HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Contoh kasus hak paten

1. Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia dan sudah tidak jelas siapa yang pertama membuatnya, sehingga tidak dapat dipatenkan. Namun tempe sudah dipatenkan di luar negeri seperti Jepang dan AS. Meskipun demikian tempe yang dipatenkan di negara-negara tersebut bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya AS mematenkan tempe  anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa antioksidan. Jadi sebenarnya tempe yang dipatenkan oleh pihak luar tidaklah sama dengan tempe asli Indonesia. Jadi dalam masalah ini kita hendaknya  jangan sampai salah paham mengenai pematenan tempe oleh pihak luar.

2. Batik
Batik merupakan warisan budaya bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun dan merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun beberapa waktu yang lalu batik telah di klaim oleh negara lain dan masih diperjuangkan. Namun menurut Ketua Yayasan Batik Jawa Barat,  Shandy Ramania Wurandani, masyarakat tidak bisa mengaku motif batik tertentu, tetapi kita hanya bisa bangga dan melestarikannya serta mengembangkan motif tersebut dibana batik tersebut berkembang. Misalnya makna dan arti  dari motif batik,setiap motif memiliki arti yang berbeda dan fungsinya pun berbeda. Misalnya batik khusus untuk pernikahan, untuk tunangan,siraman, dan lain-lain.
Semoga Warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia akan tetap terjaga dan tetap lestari. Berbahagialah dan berbanggalah dengan warisan budaya Indonesia, sebab tidak semua negara memiliki warisan yang bergitu beragam seperti Indonesia sehingga wajar jika ada pihak-pihak luar yang sedikit iri dan mencoba mengklain warisan budaya kita.  Hal ini justru semakin membuktikan bahwa kita memiliki warisan yang begitu bernilai dimata bangsa lain. Mari kita lestarikan dan jaga warisan leluhur kita 

HAK MERK

Merek adalah sebuah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek merupakan hak eksklusif dari negara untuk digunakan sendiri merek tersebut atau kepada pihak lain dengan izin pemegang merek. 
Contoh merek dapat kita lihat pada hal-hal berikut ini :
1.  Nama perusahaan atau logo perusahaan;
2.  Nama produk atau logo perusahaan;
3.  Simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.

Merek juga dibedakan atas:
1.  Merek Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
2.  Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain daripada itu, dikenal pula Merek Kolektif. Merek ini merupakan merek dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Dan dalam permohonan pendaftaran merek ini harus dinyatakan secara tegas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Adapun Prosedur Pendaftaran Merek sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, adalah  sebagai berikut :
1.  Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.  Pemohon wajib melampirkan:
·         Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·         Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·         Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·         24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
·         Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
·         Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·         Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
·         Tarif Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemeriksaan substantif terhadap pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan, dan hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
·         Permohonan diterima;
·         Permohonan tidak diterima atau ditolak

Apabila setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga)  bulan di:
·         Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
·         Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.

Jangka waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan.
Jangka waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).

DESAIN INDUSTRI

Pengaturan tentang Desain Industri di Indonesia termasuk baru. Baru sekitar tahun 2000 pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan desain industri secara khusus.
Istilah desain industri di Indonesia awalnya ditemukan dalam Pasal 17  Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. Disebutkan di situ bahwa : Desain produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal ini diberi penjelasan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri yang telah diciptakan serta telah terdaftar. Maksud dari pasal ini  adalah untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.[i]
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang dimaksud dengan desain industri adalah:
 “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”.
                Yang dimaksud dengan dua dimensi adalah suatu benda yang hanya memiliki panjang dan lebar dan tidak memiliki bangunan ruang. Misalnya, foto, lukisan, pola pada kain, wayang kulit, dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan tiga dimensi adalah benda yang mempunyai panjang lebar dan tinggi (memiliki banguna ruang, patung, relief, pensil.

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
§  Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
§  Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
§  Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
§  Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
§  Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.



SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar