PENGERTIAN
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang
memberikanpemegang hak atas kekayaan
intelektual (HAKI)
untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk
jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal
tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak
kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak
milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual
biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan
intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing
yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin
diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti
persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan
pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di
Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri
atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu, rahasia
dagang dan perlindungan varietas tanaman.
PRINSIP-PRINSIP HAKI
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM DI
INDONESIA
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
HAK CIPTA
-)Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
-)
Pencipta adalah :
♦ Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
♦ Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan
tersebut;
♦ Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan;
♦ Badan hukum
♦ Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi;
♦ Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan
tersebut;
♦ Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan;
♦ Badan hukum
-) Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-) Pemegang Hak Cipta, adalah pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut.
-) Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah
Pelaku, Produsen Rekaman Suara dan Lembaga Penyiaran yaitu :
Pelaku; adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan,
memerankan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklarasikan
atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni
lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau
bunyi baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah organisasi penyelenggara siaran, baik lembaga
penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan
hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistim elektromagnetik lainnya.
HAK PATEN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Contoh
kasus hak paten
1.
Tempe
Tempe
merupakan makanan khas Indonesia dan sudah tidak jelas siapa yang pertama
membuatnya, sehingga tidak dapat dipatenkan. Namun tempe sudah dipatenkan di
luar negeri seperti Jepang dan AS. Meskipun demikian tempe yang dipatenkan di
negara-negara tersebut bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di
Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya AS mematenkan
tempe anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa
antioksidan. Jadi sebenarnya tempe yang dipatenkan oleh pihak luar tidaklah
sama dengan tempe asli Indonesia. Jadi dalam masalah ini kita hendaknya
jangan sampai salah paham mengenai pematenan tempe oleh pihak luar.
2.
Batik
Batik
merupakan warisan budaya bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun dan
merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun beberapa waktu yang lalu
batik telah di klaim oleh negara lain dan masih diperjuangkan. Namun menurut
Ketua Yayasan Batik Jawa Barat, Shandy Ramania Wurandani, masyarakat
tidak bisa mengaku motif batik tertentu, tetapi kita hanya bisa bangga dan
melestarikannya serta mengembangkan motif tersebut dibana batik tersebut
berkembang. Misalnya makna dan arti dari motif batik,setiap motif
memiliki arti yang berbeda dan fungsinya pun berbeda. Misalnya batik khusus
untuk pernikahan, untuk tunangan,siraman, dan lain-lain.
Semoga
Warisan budaya nenek moyang bangsa Indonesia akan tetap terjaga dan tetap
lestari. Berbahagialah dan berbanggalah dengan warisan budaya Indonesia, sebab
tidak semua negara memiliki warisan yang bergitu beragam seperti Indonesia
sehingga wajar jika ada pihak-pihak luar yang sedikit iri dan mencoba mengklain
warisan budaya kita. Hal ini justru semakin membuktikan bahwa kita
memiliki warisan yang begitu bernilai dimata bangsa lain. Mari kita lestarikan
dan jaga warisan leluhur kita
HAK MERK
Merek
adalah sebuah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek
merupakan hak eksklusif dari negara untuk digunakan sendiri merek tersebut atau
kepada pihak lain dengan izin pemegang merek.
Contoh merek dapat kita lihat
pada hal-hal berikut ini :
1.
Nama
perusahaan atau logo perusahaan;
2.
Nama
produk atau logo perusahaan;
3.
Simbol
atau tanda dari jasa, dan sebagainya.
Merek
juga dibedakan atas:
1.
Merek
Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
2.
Merek
Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain
daripada itu, dikenal pula Merek Kolektif. Merek ini merupakan merek dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama. Dan dalam permohonan pendaftaran merek ini harus
dinyatakan secara tegas bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek
kolektif.
Adapun
Prosedur Pendaftaran Merek sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan
Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001, adalah sebagai berikut :
1.
Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·
Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·
Salinan
resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
·
24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
·
Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu
rupiah).
·
Tarif
Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang
Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan
substantif terhadap pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama
sembilan bulan, dan hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
·
Permohonan
diterima;
·
Permohonan
tidak diterima atau ditolak
Apabila
setelah pemeriksaan substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk
didaftar, permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari
sejak persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan di:
·
Berita
Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
·
Sarana
khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang
disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka
waktu pengumuman tersebut dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara
tertulis kepada Ditjen HKI bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan
permohonan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai
alasannya. Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan
disertai alasannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan
surat pemberitahuan penolakan.
Jangka
waktu perlindungan hukum merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek
(tahun ke-9).
DESAIN INDUSTRI
Pengaturan
tentang Desain Industri di Indonesia termasuk baru. Baru sekitar tahun 2000
pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan desain industri secara
khusus.
Istilah
desain industri di Indonesia awalnya ditemukan dalam Pasal 17 Undang-Undang
No. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian. Disebutkan di situ bahwa : Desain
produk industri mendapat perlindungan hukum yang ketentuan-ketentuannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Pasal ini diberi penjelasan sebagai berikut.
Yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri. Yang dimaksud dengan
perlindungan hukum adalah suatu larangan bagi pihak lain untuk dengan tanpa hak
melakukan peniruan desain produk industri yang telah diciptakan serta telah
terdaftar. Maksud dari pasal ini adalah untuk memberikan rangsangan
bagi terciptanya desain-desain baru.[i]
Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri yang
dimaksud dengan desain industri adalah:
“suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis
dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan”.
Yang dimaksud dengan
dua dimensi adalah suatu benda yang hanya memiliki panjang dan lebar dan tidak
memiliki bangunan ruang. Misalnya, foto, lukisan,
pola pada kain, wayang kulit, dan lain-lain. Sedangkan yang dimaksud dengan
tiga dimensi adalah benda yang mempunyai panjang lebar dan tinggi (memiliki
banguna ruang, patung, relief, pensil.
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
§ Bersifat rahasia
hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
§ Memiliki nilai ekonomi apabila
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
§ Dijaga kerahasiaannya
apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
§
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
§
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar