Koperasi siswa adalah koperasi yang
berada dalam lingkungan sekolah yang anggotanya adalah siswa dari sekolah
tersebut yang dapat melakukan kegiatan ekonomi tanpa badan hukum.
Struktur organisasi koperasi siswa
yaitu tersusun atas dewan penasihat dan alat perlengkapan organisasi. Dewan
penasihat terdiri atas kepala sekolah, guru dan perwakilan orang tua siswa.
Sedangkan alat perlengkapan organisasi terdiri dari rapat anggota, pengurus
koperasi dan badan pemeriksa / pengawas.
B. Tujuan Koperasi Siswa / Kopsis
Koprasi siswa
didirikan di sekolah untuk beberapa alasan :
1. Memberi bekal kepada siswa sekolah secara
langsung dengan praktek berkoperasi dalam pemenuhan berbagai barang kebutuhan
sekolah
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
2. Agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya di samping menumbuhkan rasa cinta pada sekolah.
3. Menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreatifitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.
C. Keanggotaan Dan Kepengurusan Koperasi
Siswa
Yang dapat menjadi anggota koperasi
siswa suatu sekolah adalah orang-orang yang bersekolah di sekolahan tersebut di
mana setiap anggotanya memiliki hak yang sama untuk memilih pengurus dan
dipilih sebagai pengurus koperasi. Setiap anggota kopsis wajib mengikuti
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pengurus koperasi siswa bertanggung
jawab dalam melaporkan laporan pertanggungjawaban kepada anggota kopsis melalui
rapat anggota. Pengurus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota koperasi
siswa. Bendahara dan pengawas dapat dipilih oleh kepala sekolah. Jika ada
posisi yang belum dijabat oleh siswa, sementara dapat diisi oleh guru sekolah
yang bersangkutan.
D. Jenis Usaha Dan Modal Koperasi Siswa
Bisnis usaha yang dapat dijalankan
oleh koperasi siswa yakni seperti kantin, toko koperasi, kredit / pinjaman
kepada siswa yang membutuhkan, dan lain sebagainya. Koperasi siswa dalam
mendapatkan dana untuk modal kegiatan usaha bisa didapat dari :
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat
1. Simpanan wajib anggota koperasi siswa
2. Simpanan pokok anggota koperasi siswa
3. Sisa hasil usaha yang disisihkan
4. Pinjaman ke sekolah atau pihak lain
5. Sumber dana lain yang layak dan tidak mengikat
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar