Struktur ORGANISASI KOPERASI Memuat :
1. Unsur
Perangkat Organisasi Koperasi
2. Rapat Anggota
3. Pengurus
4. Pengawas
5. Unsur Dewan
Penasehat atau Penasehat
6. Unsur Pelaksana
- - Manager
- - Karyawan
Materi Muatan ANGGARAN DASAR Sekurang-kurangnya Meliputi
:
1.
Daftar Nama Pendiri
2. Nama &
Tempat Kedudukan
3. Landasan
& Asas
4. Maksud Tujuan
serta Bidang Usaha
5. Ketentuan
mengenai :
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
- Permodalan
- Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
- SHU
- Sanksi
- Pembubaran
- Perubahan
- ART & Peraturan Khusus
Pembentukan Koperasi Yang Mempunyai UNIT USAHA SIMPAN
PINJAM Perlu Ditambahkan :
- Surat Bukti Penyetoran Modal Tetap USP pada Koperasi Primer sekurang-kurangnya Rp. 15 juta dan Rp. 50 juta untuk USP pada Koperasi Sekunder berupa Deposito pada Bank Pemerintah yang disetorkan an. Menkop & UKM cq. Ketua Koperasi yang bersangkutan.
- Rencana Kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.
- Administrasi dan Pembukuan Kas
- Nama & Riwayat Hidup Pengurus /Pengawas & Calon Pengelola.
- Daftar Sarana Kerja
- Surat Perjanjian Kerja Antar Pengurus Koperasi dengan Pengelola /Manager /Direksi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar