APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan
kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang
sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Ø
Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik
dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1.
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua
orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk
dana cadangan, yang sebagian dari dana
itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang
berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam
rapat anggota.
1. Otonomi
dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di
awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota
dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas
dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja
sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan
internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif
serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.
Kepedulian
terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar