MANFAAT KOPERASI
Menurut hasil pengamatan saya serta
berita dari berbagai media,manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah
bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup
Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.
UNIT usaha yang dikelola koperasi
juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi
yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi
konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut
menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha
koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin
dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam
tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan
pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan
terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada
koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan
untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus
didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda
penggerak koperasi.
Walaupun manfaat koperasi sangat
dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak
bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung.
Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau
pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk
mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi
kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang
tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan
kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan
demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan
menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a) keinginan untuk memajukan koperasi,
b) kesanggupan mentaati peraturan dalam
koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam,
c) mentaati ketentuan-ketentuan
baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas,
d) membina hubungan sosial dalam
koperasi,
e) melakukan pengawasan terhadap
jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia,
fungsi koperasi tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang
Perkoperasian, yakni: a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; b) berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; c) memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya; d) berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi koperasi untuk mencapai
tujuan seperti yang dimaksud di atas sulit tercapai apabila koperasi yang
dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta gotong royong yang
mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai
manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan
perekonomian nasional, maka koperasi perlu mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a) memberi bimbingan berupa penyuluhan,
pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b) melakukan pengawasan termasuk memberi
perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya;
c) memberikan fasilitas berupa kemudahan
permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini penting agar
keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi isu keberadaan koperasi saat
ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk mengurangi kemiskinan dan
kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat dimanfaatkan oleh para
anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun
papan.
SUMBER:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/manfaat-koperasi-bagi-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar