Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Ø Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
1.
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan
hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi
dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah
seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan
yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada
dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama
:
o Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
o Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor
tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada
perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang
EKONOMIS.
- Intenational Labour Office
(ILO)
Menurut ILO definisi koperasi
adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association
of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
o Kumpulan
orang orang
o Bersifat
sukarela
o Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
o Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
o Kontribusi
modal yang adil
o Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World
Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
o Kerjasama
dan siap untuk menolong
o Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam
hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing
masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan
sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an
aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
o koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
o rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
o pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
o Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
o Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
o Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan
tingginya yang berlaku di masyarakat.
o SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
o Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of
Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima
ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
o koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
o praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
o Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja
sama daripada bersaing diantara mereka
o Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha
bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
o Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in
Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
o Solidaritas
o Individualitas
o Menolong
diri sendiri
o Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai
Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai
sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja
yang ada di dalam manajemen koperasi.
SUMBER:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
SUMBER:
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar