HAY...SALAM CERIA. SELAMAT MEMBACA. SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 31 Desember 2011

ANGGOTA KOPERASI


APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
1.   Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.  Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagian pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.   Menjadi pelanggan tetap
4.   Memodali koperasi
5.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6.   Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7.   Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Anggota koperasi berhak :
1.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.   Memilih pengurus dan pengawas
3.   Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.   Meminta diadakan rapat anggota
5.   Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6.   Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain,
7.   Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.   Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 
2. Pengawas 
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar