APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
?
Anggota
koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan
koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil
keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota
berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan.
Sehingga, anggota bemar benar sebagian pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. Menjadi pelanggan tetap
4.
Memodali koperasi
5. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6.
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi
koperasi kepada pihak luar
7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi,
proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota
koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas
3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.
Meminta diadakan rapat anggota
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar
rapat anggota, baik diminta atau tidak
6.
Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain,
7. Mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi
8.
Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan
lainya.
Struktur
Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar