(PERBANKAN)
Usut Penyelewengan Kekuasaan dan Mafia
Perbankan dibalik Skandal Century
Satu catatan awal yang seharusnya diyakini dalam upaya membongkar kasus Century adalah kesepahaman bahwa tidak boleh ada satu orangpun yang dianggap pasti bersih dan pasti tidak bersalah dalam skandal besar ini. Dari aspek pidana korupsi, tentu saja keberanian dan independensi KPK sangat diharapkan publik. Sepatutnya KPK meyakini, bahwa sebuah pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. Karena dari banyak kasus korupsi sejak era orde baru, mudah terbaca, bahwa kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar.
Oleh
karena itu, kami:
1. Mengajak semua kalangan, baik penegak hukum, politisi, penyelengara negara dan kalangan masyarakat untuk tidak terjebak dan tidak ikut pada upaya memberikan privilege atau proteksi politik terhadap orang-orang tertentu disekitar Skandal Century;
2. Meminta KPK mengusut Century dengan menjerat Aktor utama atau mastermind mulai dari “drama” kebijakan bailout Century;
3. Meminta Kepolisian dan Kejaksaan memaksimalkan pengusutan Pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Pidana Umum terkait skandal Century, serta menyerahkan penanganan Kasus Korupsi ke KPK.
1. Mengajak semua kalangan, baik penegak hukum, politisi, penyelengara negara dan kalangan masyarakat untuk tidak terjebak dan tidak ikut pada upaya memberikan privilege atau proteksi politik terhadap orang-orang tertentu disekitar Skandal Century;
2. Meminta KPK mengusut Century dengan menjerat Aktor utama atau mastermind mulai dari “drama” kebijakan bailout Century;
3. Meminta Kepolisian dan Kejaksaan memaksimalkan pengusutan Pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Pidana Umum terkait skandal Century, serta menyerahkan penanganan Kasus Korupsi ke KPK.
(ASURANSI)
KASUS ARUSANSI KEMATIAN
Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi
kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu
(1) adanya penutupan polis asuransi kematian bagi
tertanggung,
(2) meninggalnya si tertanggung, dan
(3) bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal
Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah
diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan
jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus
yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk
memperoleh sebab kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang
kemudian dapat membawa ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat
unsur kesengajaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar