HAY...SALAM CERIA. SELAMAT MEMBACA. SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 27 Desember 2012

Mantan Menpora Andi Mallarangeng - tugas 4



Jakarta - Pengganti Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda Olah Raga sampai saat ini belum diputuskan presiden. Presiden SBY memiliki hak prerogatif memilih pengganti Andi dari berbagai kalangan, termasuk dari profesional.

"Lebih bagus diambil dari kalangan profesional, carut marut di PSSI harus diantisipasi untuk bisa dicarikan solusi. Sisa pemerintahan SBY juga enggak lama, 2013 sampai 2014 partai koalisi juga sibuk sendiri di pilpres," ujar pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro saat dihubungi detikcom, Senin (10/12/2012).

Siti Zuhro menegaskan seharusnya presiden SBY tidak pusing memikirkan siapa pengganti Andi. Sistem demokrasi dengan pemilihan langsung membuat posisi Presiden kuat tanpa khawatir di-impeachment oleh DPR.

"Kalau berpihak pada masyarakat semestinya tidak pusing, bisa bikin zaken kabinet (kalangan profesional). Sistem pelangi yang ada saat ini gaduh, SBY harus berpihak pada rakyat. Toh, demokrasi yang milih rakyat, apalagi dengan sistem presidensil saat ini," tuturnya.

Kabinet dari kalangan profesional dinilai lebih bagus daripada dari kalangan partai. Program-program yang belum terlaksana saat ini bisa langsung digenjot tanpa ada kepentingan dari partai.

"Lebih bagus karena ini bisa menggenjot berbagai program," ujar Siti.

 
sumber:
http://news.detik.com/read/2012/12/10/082754/2113629/10/kalangan-profesional-dinilai-lebih-cocok-gantikan-andi-jadi-menpora
 

Kamis, 25 Oktober 2012

TATA CARA PENULISAN BLOG YANG BAIK


Tata Cara Penulisan Blog yang Baik dan Benar

Setiap orang pasti paling tidak pernah memiliki blog, dari orang dewasa dan juga anak-anak. Hal ini dikarenakan pada saya masih SMP saja sudah diajari tentang blog, dan apalagi anak-anak zaman sekarang yang sudah pasti pelajaran tentang IT nya sudah semakin maju. Namun secara sadar ataupun tidak mungkin kita pernah melakukan kesalahan dalam etika penulisan blog (termasuk saya hehehe) baik satu, dua, ataupun banyak. Dan untuk mengurangi kesalahan kita di masa depan marilah kita sama-sama mempelajari tata cara dan etika penulisan blog yang baik dan benar.

Tata cara menulis blog antara lain

Þ    Judul yang menarik ,pemilihan judul adalah hal utama yang harus dipikirkan ,karena judul yang menarik dapat membuat si pembaca penasaran dengan isi dari tulisan dibog tersebut.Judul kiga harus sesuai dengan isi dari tulisan ,jangan hanya karena ingin membuat judul yang menarik tapi tidak sesuai dengan isinya.
Þ    Jangan menggunakan huruf besar dan berwarna,dengan menggunakan huruf besar sepertinya anda sedang emosi dan huruf berwarna membuat orang pusing karena itu lebih baik gunakan huruf dan ajaan yang biasa aja. Akan lebih nyaman untuk dibaca dan dimengerti.
Þ    Jangan lupa tanda baca seperti titik, koma(,), tanda tanya (?), dll. Karena ini sangat mempunyai pengaruh yang besar untuk pembaca,salah tanda baca dapat diartikan lain oleh si pembaca, maka tanda baca sangatlah penting
Þ    Bahasa yang mudah dimengerti ,jangan memakai istilah yanhg jarang orang pakai atau beri penjelasannya pada pertama kali kata itu dipakai.Sehingga orang yang membaca blog anda akan mengeri tentang apa yang disampaikan sipenulis.Karena orang tidak akan mengerti jika kita memakai bahasa "high class" yang hanya para ahli atau orang tertentu yang berkecimpungan di dunia tersebut yang dapat mengerti bahasa tersebut.
Þ    Jangan bertele-tele ,dalam menyampaikan maksud dari isi jangan terlalu berputar-putar karena membuat orang bingung dan tidak mengerti ini dari penulisan tersebut, setelah awal paragph dibuat bolehlah sedikit bertele-tele tapi sedikit saja.Jangan terlalu banyak dan kalau bisa masih ada nyambungnya dengan kalimat inti.
Þ    Pilih bahasa yang pantas dan sopan ,kalau kita memakai bahasa yang berkurang baik dan tidak sopan akan membuat pembaca bertanya "siapa yang buat ini blog? Gak belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar apa disekolah?". Karena itu jangan memakai bahasa yang aneh atau bahasa gaul, apalagi bahasa “alay”. 
Þ    Jangan sampai salah ketik, kalau sampai salah ketik bisa berdampak bahaya,tidak setiap orang mempunyai pendapat yng sama bisa jadi karena salah ketik menyebabkan arti yang berbeda .Jadi sebelum dikirim lebih baik periksa kembali,apakah ejaan,tulisan itu sudah layak untuk dipublikasikan.
Þ    Tambahkan humor dalam penulisan, ada sedikit humor lebih baik.Orang tidak terlalu tegang dan merasa lebih rileks jika kita menulis sesuatu didalamnya ada sedikit humor, cukup sekali atau dua saja sudh cukup,karena terlalu  banyak pun tidak tertarik lagi
Þ    Jangan sering copy-paste dalam menulis blog. Hal itu membuat kretifitas kita tidak berkembang, boleh juga hal itu dilakukan tapi dengan cara tetap mencantumkan link-nya darimana kita mendapatkan informasi tersebut.
Þ    Pemilihan gambar, jika kita didalam penulisan anda ingin ditampilkan gambarnya,sebaiknya jangan yang gambar yang besar itu membuat orang yang akan membuka blog anda menunngu terlalu lama,jadi jangan dampai karena gambar tersebut orang tidak jadi membuka blog anda.

Sedangkan etika dalam membuat blog adalah hal yang tersirat, namun secara umum adalah sebagai berikut.

1.      Isi tulisan mengandung unsur SARa
Masalah SARa sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahamanorang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakang orang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah serius dan susah terkendalikan.
2.      Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa dapat diakses  oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur.memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat
3.      Tidak melanggar hak cipta
hal ini perlu digaris-baahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terllindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak  melanggar hak cipta
4.      Pencatuman  sumber tulisan\
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainnya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarng pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya  dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy-paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal darisang penulis aslinya.
5.      Penggunaan inisial
pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. kita bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6.      Kata kunci yang tepat
terkadang untuk kepentingan meningkatnya traffik blog, orang  membuat kata kunciyang tidak sesuai dengan artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semuapenulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.

Mungkin ini saja yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan tulisan (sebenarnya tugas) ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan bagi para pembaca sekalian khusunya para blogger sekalian. Tulisan ini pun juga tak mungkin lepas dari namanya kesalahn dan oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca sekalian. Sekain dan terima kasih telah berkunjung ke blog saya yang sederhana ini J

sumber :


KARANGAN DESKRIPSI


Tepat pukul 06.00 aku terbangun, diiringi dengan suara-suara ayam yang berkokok seolah menyanyi sambil membangunkan orang-orang yang masih tertidur. Serta dapat ku lihat burung-burung yang berterbangan meninggalkan sarangnya untuk mencari makan. Dari timur sang surya menyapaku dengan malu-malu untuk menampakkan cahayanya. Aku berjalan kehalaman depan rumah tepat dihadapan ku ada sebuah jalan besar untuk berlalu lintas dari kejauhan terlihat sawah-sawah milik para petani yang ditanami padi masih berwarna hijau terlihat sangat sejuk, indah, dan damai. Dari kejauhan pula terlihat seorang petani yang sedang membajak sawahnya yang belum ditanami tumbuhan, dan ada juga petani yang sedang mencari rumput untuk makanan binatang peliharaannya seperti kambing, sapi, dan kerbau. Didesa ku rata-rata penduduknya berprofesi sebagai petani.

Pagi ini terlihat sangat sibuk, dijalan-jalan terlihat ibu-ibu yang tengah berjalan menuju pasar untuk berjualan sayuran. Tetangga ku seorang peternak bebek juga tidak kalah sibuknya dengan orang-orang. Pagi-pagi sekali dia berjalan menggiring bebek-bebeknya kerawa dekat sawah untuk mencari makanan, bebek-bebek yang pintar mereka berbaris dengan rapi pengembalanya. Sungguh pemandangan yang sangat menarik dilihat ketika kita bangun tidur.

Dihalaman rumah kakek ku yang menghadap ketimur terdapat pohon-pohon yang rindang, ada pohon mangga yang sedang berbuah sangat lebat, disamping kiri pohon mangga terdapat pula pohon jambu air yang belum berbuah karena belum musimnya. Dan disebelah kanan rumah ada pohon rambutan yang buahnya sangat manis rasanya. Sungguh pemandangan yang indah desa yang sangat asri dan damai ini adalah desa tempat tinggal kakek ku serta tempat kelahiran ku. Desa yang bernama Nambahdadi ini adalah tempat yang paling sering aku kunjungi saat liburan. Selain bias bertemu kakek dan nenek aku juga bias melihat pemandangan yang indah nan damai.

sumber:

Kamis, 14 Juni 2012

PASAR UANG


Pengertian Pasar Uang 
(Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang

Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu

TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring

Dari pihak yang menanamkan dana :

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi

JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan

1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.

3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.


INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement

1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).

SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.

SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.

(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.

5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).

Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.

Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.

Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).

Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.

Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.

Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

6. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).

Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.

Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.

Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

7. Treasury Bills (T-Bills)

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.

Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

8. Repurchase Agreement

Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.

Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.

Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.

Repurchase Agreement (Repo)

Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

SUMBER:

SISTEM EKONOMI INDONESIA

PENGERTIAN SISTEM
Sebuah sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan alam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objeknya dapat berupa masyarakat, barang, benda alam atau lainnya sesuai golongan sistem masing-masing.
Adanya subjek-subjek atau objek-objek belumlah cukup, itu merupakan himpunannya saja. Terbentuknya sebuah sistem jika subjek dan objek tadi dilengkapi dengan adanya perangkat kelembagaan yang mengatur subjek dan objek tadi dalam bekerja, berhubungan dan lain-lain.

Suatu organisasi pasti mempunyai tujuan. Adanya keserasian sangatlah penting untuk menjadi petunjuk agar sistem dapat berjalan dan dijalankan sesuai tujuan dan nantinya dapat dinilai apakah tujuan tersebut tercapai atau tidaknya. Untuk memelihara keserasian banyak norma-norma yang harus dipatuhioleh para subjek dan objek. Norma-norma tersebut dapat berupa peraturan (tertulis atau tidak), ketentuan-ketentuan teknis, ataupun ketentuan-ketentuan administratif.

Sebuah sistem sesederhana apapun harus mengandung kompleksitas tertentu. Bukan hanya sekedar himpunan subjek saja, objek saja, norma-normanya saja, dan bukan pula sekedar kumpulan lembaga/badan/organisasi saja. Sebuah sistem adalah jalinan semua itu, mencakup subjek, objek dan perangkat kelembagaan yang membentuknya.
Sebuah sistem selalu mempunyai atau dapat dipilah menjadi beberapa subsistem. Dan sebaliknya, sebuah sistem merupakan bagian dari sebuah suprasistem. Sebuah sistem tidak bisa berdiri sendiri, pasti terkait dengan sistem lain karena adanya kesamaan. Baik dalam sisi subjek objek pembentuknya, lembaga atau wadah yang diikutinya ataupun kesamaan sistem yang berlaku.

Kesadaran sebuah sistem-sistem dapat berkaitan itu perlu karena menghindari perangkap kepicikan. Dan kesadaran tersebut dapat memberikan wawasan luas. Dan sistem ekonomi tidaklah berdiri sendiri. Dia terkait dengan sistem-sietem lain dalam sebuah suprasistem kehidupan sosial masyarakat. Perekonomian sebuah negeri dapat berjalan dipengaruhi oleh politik kekuasaan di negara yang diterapkan dan juga bagaimana budaya masyarakat membentuk bangsa tersebut.

SISTEM EKONOMI DAN SISTEM POLITIK
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antra manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sistem ekonomi terdiri atas manusia sebagai subjek dan barang-barang ekonomi sebagai objek serta seperangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam kegiatan berekonomi. Dalam perangkat kelembagaan ini termasuk juga kebiasaan, perilaku dan etika masyarakat, sebagaimana mereka terapkan dalam berbagai aktivitas yang berkenaan dengan pemanfaatan sumberdaya bagi pemenuhan kebutuhan.

Sistem ekonomi tidak berdiri sendiri, ia berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat. Sistem ekonomi salah satu unsur dalam suprasistem kehidupan masyarakat. Ia merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Dan bukanlah hal yang mengherankan apabila dalam sistem ekonomi terjadi suatu benturan, konflik atau bahkan tentangan. Pelaksanaan sistem ekonomi akan menjadi mulus jika hanya dengan adanya dukungan dari kelembagaan masyarakat.
Sistem ekonomi berkaitan erat dengan sistem-sistem soasial lain yang berlangsung di masyarakat. Kecenderungan umum bahwa sistem ekonomi di sebuah negara “bergandeng tangan” dengan sistem politik di negara yang bersangkutan, ideologi ekonomi yang berjalan sering disamakan dengan ideologi politik.

Negara-negara yang berideologi politik liberalisme dengan rejim pemerintahan yang demokratis, pada umumnya menganut ideologi ekonomi kapitalisme dengan pengelolaan ekonomi yang berlandaskan pada mekanisme pasar, penyelenggaraan negaranya biasanya bersifat egaliter dan struktur birokrasinya desentralistis. Negara-negara yang beideologi politik komunisme dengan rejim pemerintahan yang otoriter, ideologi ekonominya cenderung sosialisme dengan pengelolaan ekonomi berdasarkan perncanaan terpusat, penyelenggaraan negaranya biasanya bersifat etatis dan struktur birokrasinya sentralistis.
Dalam konteks ekonomi dan politik, sebutan bagi nama sistemnya biasanya sama dengan cap ideologinya. Dengan demikian, istilah liberalisme dan komunisme bukan saja cap bagi ideologi politik, tapi juga nama untuk sistem politiknya. Sama seperti kapitalisme dan sosialisme, ia bukan sekedar cap bagi ideologi ekonomi, melainkan sekaligus juga sebutan terhadap sistem ekonominya.

Sistem ekonomi di suatu negara dikatakan bersifat khas, sehingga bisa dibedakan dari sistem ekonomi yang berlaku di negara lain, berdasarkan beberapa sudut pandang seperti :
1. Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2. Keleluasaan masyarakat untik saling berkompetisi satu sama lain dan untuk
menerima imbalan atas prestasi kerjanya
3. Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan
merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya

KAPITALISME DAN SOSIALISME
Didunia ini pernah dikenal 2 macam sistem ekonomi yang ekstrem, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis, dan keduanya sangat jauh berbeda dalam 3 sudut pandang yang disebutkan diatas.
Sistem ekonomi kapitalis mengakui kepemilikan individual atas sumber daya ekonomi atau faktor produksi. Kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, persaingan antar badan usaha dalam mengejar keuntungan, sangat dihargai. Tidak terdapat kekangan bagi perorangan dalam menerima imbalan atas prestasi kerjanya karena setiap orang menerima imbalain berdasarkan prestasi kerjanya. Campur tangan pemerintah atau negara sangat minim
Sistem ekonomi sosialis adalah sebaliknya. Sumber daya ekonomi atau faktor produksi diklaim sebagai milik negara. Sistem lebih menekan kan pada kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Imbalan yang diterima perorangan berdasarkan kebutuhan. Setiap orang menerima imbalan yang sama. campur tangan pemerintah pun sangat tinggi dan pemerintah yang menentukan dan merencanakan tiga persoalan pokok ekonomi.

PERSAINGAN TERKENDALI
Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalistik. Dan tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. 
Iklim persaingan berekonomi dan kompetisi bebisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali. Dalam sistem ekonomi kapitalis, persaingan besifat bebas tanpa ada kendali pemerintah. Sedangkan dalam sistem ekonomi sosialis, perencanaan terpusat, sehingga persaingan raktis terkendali atau bahkan tidak sama sekali. Indonesia tidak demikian. Persaingan tetap ada, akan tetapi dalam beberapa hal terkendali. 
Ditinjau dari sisi pengelolaan ekonomi, Indonesia tidak sepenuhnya menyandarkan perkonomian pada mekanisme pasar. Ketidak-kapitalis-an dan ketidak-sosialis-an sistem ekonomi Indonesia terlihat pula dalam perilaku, norma dan etika yang berlangsung atau berlaku di masyarakat. Rasionalitas masyarakat Indonesia dalam berekonomi adalah terciptanya optimalitas, bukan maksimalitas.walaupun individualisme orang Indonesia dalam perilaku sehari-hari tampak nyata, dan diduga akhir-akhir ini semakin tebal, namun rasa kesetiakawanan dan kebersamaan tak pernah memudar.

KADAR KAPITALISME DAN SOSIALISME 
Untuk melihat sebrapa tebal kadar “isme” ini mewarnai perekonomian, seseorang bisa melihatnya dari 2 pendekatan yaitu pendekatan faktual-struktural (menelaah peranan pemerintah atau negara dalam struktur perekonomian) dan pendekatan sejarah (menelusuri bagaimana perekonomian bangsa diorganisasikan dari waktu ke waktu).
Pengukuran dengan pendekatan faktual-struktural dapat digunakan Kesamaan Agregat Keynesian yang berumuskan Y=C+I+G(X-M). Pengukuran kadar pemerintah dengan pendekatan faktual-struktural dapat juga dilakukan dengan mengamati peranan pemerintah secra sektoral.
Dengan pendekatan sejarah dapat dipelajari, betapa bangsa atau masyarakat kita tidak pernah dapat menerima pengelolaan makroekonomi yang terlalu berat ke kapitalisme ataupin sangat bias ke sosialisme. Perekonomian baru berjalan mantap (perkembangannya signifikan) setelah semenjak orde baru perekonomian dikelola secara tarik ulur diantara kapitalisme dan sosialime
Sistem ekonomi campuran dengan persaingan terkendali agaknya menjadi sistem perekonomian yang tepat untuk mengelola perekonomian Indonesia. Walaupun demikian, akhir-akhir ini kita dapat menyaksikan dan merasakan betapa perekonomian Indonesia semakin bersifat liberal dan kapitalistik.

SUMBER:

TEORI KEYNES


PERKEMBANGAN TEORI MAKROEKONOMI

MENURUT TEORI KEYNES
Dalam tahun 1929-32 terjadi kemunduran ekonomi di seluruh dunia, yang bermula dari kemerosotan ekonomi di Amerika Serikat.  Periode ini dinamakan the Great Depression.  Pada puncak kemerosotan ekonomi itu, seperempat dari tenaga kerja di Amerika Serikat menganggur dan pendapatan nasionalnya mengalami kemerosotan yang sangat tajam.
Kemunduran ekonomi tersebut menimbulkan kesadaran kepada ahli-ahli ekonomi bahwa mekanisme pasar tidak dapat secara otomatis menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang teguh dan tingkat penggunaan tenaga kerja penuh.  Dan teory-teory ekonomi sebelumnya juga tidak dapat menerangkan mengapa peristiwa kemunduran ekonomi yang serius tersebut dapat terjadi.  Ketidakmampuan tersebut mendorong seorang ahli ekonomi Inggris yang terkemuka pada masa tersebut, yaitu John Maynard Keynes, mengemukakan pandangan dan menulis buku yang pada akhirnya menjadi landasan kepada teory makroekonomi  modern.
Untuk mengetahui bagaimana  kebijakan-kebijakan serta teori yang diungkapkan oleh Keynes dalam masalah pertumbuhan ekonomi maka saya sebagai penulis akan memaparkannya dalam makalah berikut ini.


A.   Pandangan Utama Teori Keynes
Secara garis besarnya pandangan dalam buku Keynes tersebut dapat dibedakan kepada dua aspek.  Di satu pihak buku tersebut mengemukakan beberapa kritik ke atas pandangan ahli-ahli ekonomi klasik mengenai faktor-faktor yang menentukan tingkat kegiatan sesuatu perekonomian.  Kritik-kritik tersebut menunjukan kelemahan-kelemahan dari pandangan yang menjadi landasan kepada keyakinan ahli-ahli ekonomi klasik bahwa penggunaan tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi yang teguh selalu dicapai.
Di pihak lain buku tersebut menerangkan pula faktor utama yang akan menentukan prestasi kegiatan ekonomi suatu negara.  Keynes berpendapat pengeluaran agregat, yaitu perbelanjaan masyarakat ke atas barang dan jasa, adalah faktor utama yang menentukan tingkat kegiatan ekonomi yang dicapai suatu negara.  Seterusnya Keynes berpendapat bahwa dalam system pasar bebas penggunaan tenaga kerja penuh tidak selalau tercipta dan diperlukan usaha dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan tingkat penggunaan tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi yang teguh.

B.  Kritik Keynes Terhadap Pandangan Klasik
Menyadari kelemahan analisis yang dilakukan oleh ahli-ahli ekonomi klasik merupakan dorongan penting kepada Keynes untuk melakukan suatu pendekatan baru di dalam menelaah
  • Pola kegiatan ekonomi masyarakat
  • Bagaimana tingkat kegiatan ekonomi dan tingkat produksi nasional yang dicapai ditentukan.
Di dalam usahanya ini antara lain Keynes menunjukan beberapa kelemahan dari pandangan ahli ekonomi klasik.  Keynes tidak menyetujui pandangan yang paling pokok dalam teori klasik, yaitu bahwa penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercipta dalam perekonomian.  Keynes berpendapat penggunaan tenaga kerja penuh adalah keadaan yang jarang terjadi, dan hal itu disebabkan karena kekurangan permintaan agregat yang wujud dalam perekonomian.Perbedaaan pendapat yang sangat bertentangan di antara Keynes dengan para ahli ekonomi klasik ini bersumber dari perbedaan pendapat mereka dalam dua persoalan berikut ;
a)      Faktor-faktor yang menentukan tingkat tabungan, tingkat investasi dan suku bunga dalam perekonomian.
b)      Sifat-sifat perkaitan di antara tingkat upah dengan penggunaan tenaga kerja oleh para pengusaha.

Uraian dalam bagian ini akan menerangkan empat isu berikut ;
a. Pandangan Keynes mengenai tingkat tabungan dan investasi
Keynes tidak sependapat dengan pandangan ahli-ahli ekonomi klasik yang menyatakan bahwa tingkat tabungan maupun tingkat investasi sepenuhnya ditentukan oleh suku bunga dan perubahan-perubahan dalam suku bunga akan menyebabkan tabungan yang tercipta pada tingkat penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu sama dengan investasi yang dilakukan oleh para pengusaha.
Penentu Tabungan
Menurut Keynes, besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung kepada tinggi rendahnya suku bunga.  Ia terutama tergantung  kepada besar kecilnya tingkat pendapatan rumah tangga itu.  Makin besar jumlah pendapatannya yang diterima oleh suatu rumah tangga, makin besar pula jumlah tabungan yang akan dilakukan olehnya.  Apabila jumlah pendapatan rumah tangga itu tidak mengalami kenaikan atau penurunan, perubahan yang cukup besar dalam suku bunga tidak akan menimbulkan pengaruh yang berarti keatas jumlah tabungan yang akan dilakukan oleh rumah tangga itu.  Ini berarti, menurut pendapat Keynes, jumlah pendapatan yang diterima rumah tangga-dan bukan suku bunga yang menjadi penentu utama dari jumlah tabungan yang akan dilakukan oleh rumah tangga.
Penentu Investasi
Disamping itu Keynes tidak yakin bahwa jumlah investasi yang dilakukan para pengusaha sepenuhnya ditentukan oleh suku bunga.  Keynes tetap mengakui bahwa suku bunga memegang peranan yang cukup menentukan di dalam pertimbangan para pengusaha dalam melakukan investasi.  Tetapi disamping faktor itu terdapat beberapa faktor penting lainnya, seperti keadaan ekonomi pada masa kini, ramalan perkembangannya di masa depan dan luasnya perkembangan teknologi yang berlaku.  Apabila tingkat kegiatan ekonomi pada masa kini adalah menggalakkan dan dimasa depan diramalkan perekonomian akan tumbuh dengan cepat, maka walaupun suku bunga adalah tinggi, para pengusaha akan melakukan banyak investasi.  Sebaliknya, walupun suku bunga rendah, investasi tidak akan banyak dilakukan apabila barang-barang modal yang terdapat dalam perekonomian digunakan pada tingkat yang jauh lebih rendah dari kemampuannya yang maksimal.


SUMBER:

INFLASI

PENGERTIAN INFLASI
Inflasi (inflation) adalah gejala yang menunjukkan kenaikan tingkat harga umum yang berlangsung terus menerus. Dari pengertian tersebut maka apabila terjadi kenaikan harga hanya bersifat sementara, maka kenaikan harga yang sementara sifatnya tersebut tidak dapat dikatakan inflasi. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, tingkat inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah eko-nomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekono-miannya baik, tingkat inflasi yang terjadi berkisar antara 2 sampai 4 persen per tahun. Tingkat inflasi yang berkisar antara 2 sampai 4 persen dikatakan tingkat inflasi yang rendah. Selanjut tingkat inflasi yang berkisar antara 7 sampai 10 persen dikatakan inflasi yang tinggi. Namun demikian ada negara yang meng-hadapai tingkat inflasi yang lebih serius atau sangat tinggi, misalnya Indonesia pada tahun 1966 dengan tingkat inflasi 650 persen. Inflasi yang sangat tinggi tersebut disebut hiper inflasi (hyper inflation).

PENYEBAB INFLASI
Berdasarkan pada faktor-faktor penyebab inflasi maka ada tiga jenis inflasi yaitu:
1           .     Inflasi tarikan permintaan (demand-pull inflation)
2           .     Inflasi desakan biaya (cost-push inflation)

1.   Inflasi tarikan permintaan
yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar) dan yang kedua adalah desakan(tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi).[rujukan?] Untuk sebab pertama lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral), sedangkan untuk sebab kedua lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll.

2.   Inflasi desakan biaya (cost-push inflation)
Inflasi desakan biaya (Inggcost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting.

PENGGOLONGAN
Berdasarkan asalnya, inflasi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu inflasi yang berasal dari dalam negeri dan inflasi yang berasal dari luar negeri. Inflasi berasal dari dalam negeri misalnya terjadi akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal. Sementara itu, inflasi dari luar negeri adalah inflasi yang terjadi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini bisa terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
Inflasi juga dapat dibagi berdasarkan besarnya cakupan pengaruh terhadap harga. Jika kenaikan harga yang terjadi hanya berkaitan dengan satu atau dua barang tertentu, inflasi itu disebut inflasi tertutup (Closed Inflation). Namun, apabila kenaikan harga terjadi pada semua barang secara umum, maka inflasi itu disebut sebagai inflasi terbuka (Open Inflation). Sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya sehingga setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tidak terkendali (Hiperinflasi).

Berdasarkan keparahannya inflasi juga dapat dibedakan :
  1. Inflasi ringan (kurang dari 10% / tahun)
  2. Inflasi sedang (antara 10% sampai 30% / tahun)
  3. Inflasi berat (antara 30% sampai 100% / tahun)
  4. Hiperinflasi (lebih dari 100% / tahun)

MENGUKUR INFLASI
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
-Indeks harga konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
-Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
-Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
-Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
-Indeks harga barang-barang modal
-Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.





SUMBER:






Jumat, 04 Mei 2012

PENYELESAIAN KASUS I


(PERBANKAN)

Usut Penyelewengan Kekuasaan dan Mafia Perbankan dibalik Skandal Century

Satu catatan awal yang seharusnya diyakini dalam upaya membongkar kasus Century adalah kesepahaman bahwa tidak boleh ada satu orangpun yang dianggap pasti bersih dan pasti tidak bersalah dalam skandal besar ini. Dari aspek pidana korupsi, tentu saja keberanian dan independensi KPK sangat diharapkan publik. Sepatutnya KPK meyakini, bahwa sebuah pelanggaran hukum, perampokan uang negara tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. Karena dari banyak kasus korupsi sejak era orde baru, mudah terbaca, bahwa kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau aturan hukum sehingga ia terlihat benar.
Oleh karena itu, kami:
1. Mengajak semua kalangan, baik penegak hukum, politisi, penyelengara negara dan kalangan masyarakat untuk tidak terjebak dan tidak ikut pada upaya memberikan privilege atau proteksi politik terhadap orang-orang tertentu disekitar Skandal Century;
2. Meminta KPK mengusut Century dengan menjerat Aktor utama atau mastermind mulai dari “drama” kebijakan bailout Century;
3. Meminta Kepolisian dan Kejaksaan memaksimalkan pengusutan Pidana Perbankan, Pencucian Uang dan Pidana Umum terkait skandal Century, serta menyerahkan penanganan Kasus Korupsi ke KPK.


(ASURANSI)

KASUS ARUSANSI  KEMATIAN

Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu
(1) adanya penutupan polis asuransi kematian bagi tertanggung,
(2) meninggalnya si tertanggung, dan
(3) bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal

Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk memperoleh sebab kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang kemudian dapat membawa ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat unsur kesengajaan

Jumat, 06 April 2012

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


PENGERTIAN SENGKETA
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. 


Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)

Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)

Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.

Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum. Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.

CARA-CARA PENYELESAIAN
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi

NEGOISASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu

MEDIASI
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

ARBITRASI
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

PERBANDINGAN ANATARA PERUNDINGAN, ARBITRASI DAN LIGITASI
1.    Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2.    Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”

1.    Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)


SUMBER:

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA


 PENGGERTIAN ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
 “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

ASAS DAN TUJUAN
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

KEGIATAN YANG DILARANG DALAM ANTIMONOPOLI
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.

PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM ANTIMONOPOLI
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.

Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM MONOPOLI
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

SANKSI DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49

Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

                                                                                                      
SUMBER: