Sisa Hasil
Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus)
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan penyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku
bersangkutan (pasal 34 UU No. 12 tahun 1967)
Sisa hasil usaha
ini terdiri atas:
- Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
- Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga
SHU tersebut
pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan
yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada
anggoa anggota yang mengadakan transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau
kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti
luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini adalah hal yang wajar kalau
dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya” . sebab ada bagian-bagian
tertentu yang harus dipenuhinya pula :
- Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai cadangan.
- Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja). Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
Oleh karena sisa
hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan kepada mereka yang berhak
saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak
ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi hanya kepada para petugas dalam
koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat, pembangunan daerah kerja dan
cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam
menikmati surplus tersebut.
Agar supaya
surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing masing
yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun 1967 telah
mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
- untuk cadangan koperasi
- untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
- untuk dana pengurus
- untuk dana pengurus/pegawai
- untuk dana pendidikan koperasi
- untuk dana sosial
- untuk penbangunan daerah kerja
Tentang besarnya
persentase mengenai pembagian sisa hasil keuntungan harus diatur dalam Anggaran
Dasar demikian pula cara penggunaanya (kecuali cadangankoperasi) diatur dalam
anggaran dasar untuk kepentingan koperasi.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi yang perlu diketahui untuk menentukan SHU:
- SHU total pada 1 tahun buku
- Bagian / persentase SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi / omzet / volume usaha anggota
- Jumlah simpanan per anggota
Pembagian yang
“ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota :
40%
Dana pengurus :
5%
Dana karyawan :
5%
Dana pendidikan
: 5%
Dana sosial : 5%
Persentase
penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana
cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI =
Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan,
SHU KOPERASIAE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU =
Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI:
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE :
SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU :
SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y
: Jasa Usaha Anggota
X
: Jasa Modal Anggota
Ta
: Total transaksi Anggota)
Tk
: Total transaksi Koperasi
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
Sk
: Simpana anggota total
Contoh : SHU Koperasi
XYZ adalah Rp. 5.000.000
Jika dibagi
sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang
disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus :
5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan :
5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan
Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5
% = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi
kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : Rp. 2.000.000,-
Langkah-langkah
pembagian SHU KOPERASI:
1. Di RAT
ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.
2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp.
2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total
transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh
anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Contoh: Erwin
bertransaksi sebesar Rp. 30.000,- dan simpanan Rp. 10.000,- Total transaksi
anggota Rp. 25.000.000,- & total simpanan anggota Rp. 5.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Erwin
= Ta/Tk(Y)
= Rp. 30.000,- /
Rp. 25.000.000,- ( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 1.680,-
SHU KOPERASIMU Erwin
= Sa/Sk(X)
= Rp. 10.000,- / Rp. 5.000.000,- (Rp. 600.000,-)
= Rp. 1.200,-
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar