Kontribusi pembayaran pajak dari
WajibPajak berbentuk koperasi, usaha kecil dan menengah saat ini sangat kecil
dibandingkan total penerimaan pajak, padahal jumlah koperasi, usaha kecil
dan usaha menengah sangat banyak. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan
dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitasperpajakan yang tujuannya
mendorong sektor usaha kecil dan menengah, kemungkinan dapat
menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajakdari sektor usaha kecil dan menengah. Berikut ini
akan dibahas informasi mengenai ketentuan perpajakan serta fasilitas yang
diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk
koperasi, tujuannya untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan
perpajakan serta fasilitas yang diberikan untuk sektor usaha kecil dan menengah termasuk
koperasi.
USAHA MIKRO adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai
berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
USAHA KECIL adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang Perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun Tidak langsung
dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai
berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
USAHA MENENGAH adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Tentang UMKM.
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai
berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2, 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar