Setiap orang
dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku,
derajat maupun agama.
Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan
utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan
adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di
koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal
usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas
dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota
yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian
pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil
panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa
mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba
penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan
atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika
banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat
pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko
guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar