Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan Koperasi Syariah
- 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
- 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi
Syariah
- 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi
Syariah
- 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
- 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
- 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
- 6. Jujur, amanah dan mandiri.
- 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
- 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang
diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri.
Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus
agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah
koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu
mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
SUMBER: