DASAR
HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT
baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa
dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka
16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan
ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan
dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut
di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat
II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa
untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara
mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan
diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang
digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
PRINSIP HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem
HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat
adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak
kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip
kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural
Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan
bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
DASAR HUKUM HAKI
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur
dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
- Program
atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti
lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
- Dari
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat, atau
- Untuk
mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau
tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak
kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi
itu;
- Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti
lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan
di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran
terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut:
PENGERTIAN HAK CIPTA,HAK PATEN,HAK MEREK
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang
menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan
artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak
cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta
termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan,
karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi
musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,
fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur
dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar,
lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan
dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan,
produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan
televisi.
2.Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan
atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara
baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan
teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta
atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
3.Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang
dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau
jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.
Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau
jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari
mereknya yang unik.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar