Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum diIndonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat
orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang,
dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya
orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang
berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum.
Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain
itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,
peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang
hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession),
dalam bidang hukum pribadi (personal law).
DASAR
HUKUM
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
ASAS-ASAS
PERJANJIAN
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas
penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan
dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang
boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam
Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya
pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat
perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu
terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang
dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban
saja, belum memindahkan hak milik
WANPRESTASI
DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi.
Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan
dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan
“wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan
Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan
HAPUSNYA
PERIKATAN
Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar