Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang
menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of
moral action obligation to that which is right).
Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok
bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan
tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum
sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung
maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki
otoritas yang tertinggi.
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
II.TUJUAN
HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum,
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para
ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara
yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van
Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan
antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.
Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur
dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
keadilan
kepastian
kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum bertujuan
untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya
perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
sumber hukum materiil adalah sumber hukum
yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari
pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat
materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan
terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya
adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah
tersebut.
Keputusan Hakim
(jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau
pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan.
sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau
sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
III.
KODIFAKASI HUKUM
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum
adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat
bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum
terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam
masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap
suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti
oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi
hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum
(rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut
ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena
kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain
KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
IV. Kaidah
atau norma
Kaidah atau norma etika merupakan bagian
dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati
nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan
kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal
tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah
kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya
tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa
batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita
mengenai kebebasan itu.
a. Faktor-faktor dari dalam
Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh
faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang
mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini
umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya
atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan bahwa mereka adalah
seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.
b. Lingkungan
Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan,
baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita
mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka
mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di
lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita
akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak.
Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita
sangat berbeda.
Kesimpulan dari semua diatas adalah
kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan,
akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita
adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang
yang ada di lingkungan kita.
Pengertian Norma, Kebiasaan,
Adat-istiadat dan Peraturan
Ada bermacam-macam norma
yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada
empat, yaitu:
a)Norma Agama : Ialah peraturan
hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan
dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap
norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak
di akhirat
b)Norma Kesusilaan : Ialah peraturan
hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma
kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
c)Norma Kesopanan : Ialah norma
yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
d)Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman
hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara.
V.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi
merupakan
salah satu ilmu sosial yang memepelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap abarang dan jasa. Istilah “ekonomi”
sendiri berasal dari bahasa YUNANI, yaitu oikos yang berarti “keluarga”, rumah
tangga, dan nomos yang berarti “peraturan”aturan, hukum . sementara yang
dimaksud dengan dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang yang menggunakan
konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum
ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Di seluruh dunia hukum yang berfungsi
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat
Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan
kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum
ekonomiindonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum
ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan
dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan
bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur
oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas
meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan
kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang
berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah
kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum
dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan
hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak.
Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum
dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari
hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan
metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya.
Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang
berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada
kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada
campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat
ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup
publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang
mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya
hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional
(ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah
atau mengacu pada hukum privat dan publik.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar