PENGERTIAN KONTRAK
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
· Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
· Subjek
dan jangka waktu kontrak
· Lingkup
kontrak
· Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
· Kewajiban
dan tanggung jawab
· Pembatalan
kontrak
MACAM-MACAM PERJANJIAN
1) Perjanjian
timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak
kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian
percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian
bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan
dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian
konsensual dan perjanjian real
SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum
(legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat-
syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak-
pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk
membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain
subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal
cause)
Pelaksanaan
Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah
realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-
pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada
dasarnya menyangkut soal pembayaran danpenyerahan barang yang
menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi
secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan
barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada
dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya
adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam
perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Penyerahan
Barang
Yang dimaksud dengan lavering atau transfer
of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh pemilik atau atas
namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas
barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering adalah sebagai
berikut:
1) Harus ada perjanjian yang bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title), dalam hal ini
ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang mengusai
benda
4) Penyerahan harus nyata (feitelijk)
Macam- macam
Penyerahan Barang
Berdasarkan sifat barang yang akan diserahkan, ada
tiga cara penyerahan barang yang dikenal dalam undang- undang:
1) Penyerahan barang bergerak berwujud
2) Penyerahan barang tidak bergerak
3) Penyerahan barang bergerak tidak berwujud
Biaya
Penyerahan
Menurut ketentuan pasal 1476 KUHPdt, biaya
penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya pengambilan dipikul oleh
pembeli, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Ini berarti jika pihak- pihak
tidak menentukan lain, berlakulah ketentuan pasal ini. Tetapi jika pihak- pihak
menentukan cara tersendiri, maka ada beberapa kemungkinannya, misalnya:
1) Semua biaya penyerahan dan pengambilan
dipikul oleh pembeli
2) Semua biaya penyerahan dan pengambilan
dipikul oleh penjual
3) Semua biaya
penyerahan dan pengambilan dipikul bersama- sama olehkedua belah pihak, baik secara dibagi, maupun secara
perimbangan
PEMBATALAN PERJANJIAN
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung
dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat
subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar